Selasa, 03 November 2009

300 Pegawai KPK Minta Penangguhan Penahanan

VIVAnews - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengumpulkan tanda tangan. Mereka meminta agar dua pimpinan nonaktifnya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, mendapatkan penangguhan penahanan.

"Tanda tangan itu sudah diserahkan ke polisi," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi di Jakarta, Selasa 3 November 2009.

Dukungan terhadap Bibit dan Chandra sebelumnya sudah berdatangan dari banyak tokoh masyarakat. Seperti Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Syafii Maarif, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Prabowo Subianto. Sementara di jejaring sosial facebook, dukungan kepada mereka mencapai 300 ribu lebih.

Polisi menuduh Bibit dan Chandra telah menyalahgunakan kewenangan saat mencekal Anggoro. Pencekalan, kata polisi, harus diputuskan secara kolektif karena kepemimpinan KPK adalah kepemimpinan kolektif.

Hal itu dibantah tegas oleh KPK. Pencekalan adalah urusan teknis yang tidak harus diputuskan secara kolektif. Semenjak KPK berdiri, keputusan menyangkut pencekalan itu bisa diputuskan oleh salah seorang ketua dan tidak harus kolektif.

Selain penyalahgunaan kewenangan, polisi juga menuduh Bibit dan Chandra telah menerima suap dari Anggoro Widjojo, tersangka dan buronan KPK terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menelusuri aliran dana kasus ini. Dan lembaga itu memastikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke Bibit dan Chandra.

0 komentar: