Rabu, 04 November 2009

Korupsi, Mantan Presiden Prancis Diadili

VIVAnews - Mantan presiden Prancis, Jacques Chirac, akan diadili terkait tuduhan skandal korupsi saat dia menjabat sebagai walikota Paris. Menurut sebuah sumber di pengadilan yang tidak mau disebut namanya, Jumat 30 OKtober 2009, Chirac akan dikenai dakwaan penggelapan uang dan penyalahgunaan kewenangan.

Hakim penyelidik, Xaviere Simeoni, sudah membuktikan apakah orang-orang di dalam lingkaran Chirac diberi posisi pura-pura sebagai penasehat dan dibayar Balaikota Paris meski mereka tidak bekerja untuk balaikota tersebut.

Menurut pernyataand ari kantor Chirac, Chirac bersikap tenang dan akan membuktikan di pengadilan bahwa tidak satupun jabatan yang sedang diperdebatkan itu palsu.

Dugaan korupsi dan nepotisme, yang sebagian besar diduga dilakukan saat dia menjabat sebagai walikota, menguji masa kepemimpinan Chirac sebagai presiden.

Dia adalah walikota Paris dari 1977-1995 dan presiden Prancis dari 1995 hingga 16 Mei 2007.

Namun Chirac yang kini berusia 76 tahun tersebut belum tentu akan diadili. Jaksa Jean-Claude Marin sebelumnya sudah mengatakan bahwa tidak ada kasus apapun yang melibatkan Chirac.

Marin kemungkinan akan naik banding atas keputusan hakim Simeoni. Jika Marin naik banding, pengadilan tinggi akan menentukan keputusan akhir tidak tahun ini.

Kasus yang diselidiki hakim Simeoni berkaitan dengan 35 kontrak kerja yang diduga dihadiahkan oleh Balaikota Paris kepada teman dan rekan politik Chirac. Simeoni menyimpulkan, ada 21 dari 35 jabatan yang sebenarnya tidak ada. (AP)

0 komentar: