Selasa, 03 November 2009

Mobil Ramah Lingkungan Diusulkan Bebas PPnBM

VIVAnews - Mobil ramah lingkungan diusulkan untuk tidak masuk sebagai barang kena pajak kendaraan berlabel barang mewah.

Usulan ini disampaikan dalam upaya pemerintah mendorong pertumbuhan industri otomotif yang ramah lingkungan di Indonesia.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan, usulan pengecualian untuk kendaraan bermotor ramah lingkungan tengah dibahas dalam penggodokan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang kebijakan industri nasional.

“Kebijakkan integratif ini ditargetkan selesai akhir tahun ini, sehingga bisa diimplementasikasi awal tahun tahun depan,” kata Edy kepada VIVAnews, Minggu 4 Oktober 2009.

Kendaraan ramah lingkungan akan dikeluarkan dari PPnBM karena memang peran PPnBM ini menurut dia keberadaanya lebih pada instrumen perdagangan dibanding untuk mengejar pendapatan.

“Misalnya, dulu soft drink dan air mineral dianggap barang mewah, begitu juga mesin cuci, rice cooker. Tapi karena kepentingan ekonomi ingin mendorong konsumsi dan produksi produk-produk tersebut, maka diadakan relaksasi," katanya.

"Begitu juga dengan otomotif, kendaraan 1000 cc selama ini dibebankan tarif PPnBM rendah, makanya kalau kita mau mendorong kendaraan yang ramah lingkungan kami ingin membahas ini agar dikecualikan dari PPnBM.”

Kendaraan ramah lingkungan yang dimaksud adalah yang kurang konsusmsi energi dan rendah buang emisi. Dengan demikian selain konsumsi bahan bakar nasional yang semakin ditekan, kualitas udara bisa terjaga.

hadi.suprapto@vivanews.com

0 komentar: