Selasa, 03 November 2009

Kongres PAN Terancam

VIVAnews - Sebulan menjelang Kongres ke III PAN, (8 sampai 10 Januari 2010) di Batam, Kepulauan Riau, persoalan internal di partai ini belum dapat diselesaikan. Di antaranya adalah perdebatan tentang AD/ART kepemimpinan 2005-2010.

Siang ini, Selasa 3 November 2009, fungsionaris PAN, Hamid Husein, akan mengungkap hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan AD/ART PAN yang digunakan sekarang ini cacat hukum.

Konferensi pers dari Hamid rencananya dilaksanakan di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, di Ballroom III Pukul 14.00 WIB. Acara ini akan dihadiri oleh Indria Samego, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Kepada VIVAnews, semalam Hamid menjelaskan soal bagaimana kemudian dia mengatakan AD/ART PAN yang digunakan sejak 2005 bermasalah. Itu sebabnya, Hamid mengatakan sekarang ini tengah bekerja keras untuk mengembalikan sesuai hasil kongres partai April 2005.

“AD/ART yang digunakan sampai sekarang itu dipalsukan. Bukan hasil Kongres 2005,” katanya. “Direkayasa, dibikin yang palsu.”

Kemudian, Hamid mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada September 2008. Selanjutnya proses persidangan berjalan dan hasilnya keluar pada Februari 2009. Pengadilan, kata dia, memutuskan AD/RT PAN sekarang ini tidak berkekuatan hukum.

“Nah ini berarti terjadi deligitimasi. Ada pengurus tapi tidak ada konstitusinya,” kata Hamid.

Hamid mengatakan masalah ini sesungguhnya sudah diketahui oleh pimpinan partai. Namun, Hamid kecewa karena fakta mengenai persoalan AD/ART ini tidak ditanggapi.

“Ini tindakan yang memalukan. Bisa dibayangkan partai tidak punya AD/ART, tapi menyelenggarakan banyak kegiatan,” kata dia. “Misalnya kontrak politik-lah. Nah, ini kalau sampai orang tahu kan ditertawakan.”

Dia juga menyinggung rencana Kongres ke III PAN di Batam. Dia mengatakan sangat prihatin terhadap kongres dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Ini kok bikin kongres. Apa dasarnya. Ini mesti diperbaiki dulu (kepengurusannya). Mesti dikembalikan dulu (ke Kongres 2005),” katanya.

Hamid melanjutkan bahwa hasil putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan kepengurusan partai yang sekarang ini, telah di sampaikan ke pemerintah. Pemerintah juga sudah minta kepada PAN untuk memberikan AD/ART yang asli. Namun, katanya, hal itu belum dilaksanakan.

“Publik perlu tahu ini. Kan selama dipikir publik tidak mengerti,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Abdul Rohim Ghazali, memilih berhati-hati untuk mengurai permasalahan internal ini.

Dia mengatakan bahwa sebenarnya Hamid tidak dapat menunjukkan ketetapan AD/ART yang asli.

“Dia sendiri tidak pernah memberikan ke kami AD/ART asli itu. Bagaimana bisa menuduh ada penyelewenagan kalau yang bersangkutan tidak beri kami yang asli.”

Abdul Rohim menilai upaya yang dilakukan oleh Hamid salah satu tujuannya untuk mengganggu kepengurusan partai yang sekarang ini berkuasa.

“Kalaupun dia punya bukti, dia simpan bukti itu untuk lakukan semacam, kayak black mail,” katanya.

Abdul memahami bahwa politik memang banyak kepentingan, terutama dari mereka yang aspirasinya tidak tersalurkan.

0 komentar: